Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berbeda, Jumat (8/6) dini hari. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung pada Rabu (6/6). Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Samanhudi, status tersangka juga disematkan KPK terhadapBambang Purnomo dan Susilo Prabowo selaku kontraktor. Sementara dalam kasus yang menjerat Syahri Mulyo, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dan dua pihak swasta, yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo sebagai tersangka. Dalam OTT di Blitar dan Tulungagung ini, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 2,5 miliar yang diduga barang bukti suap kepada Samanhudi dan Syahri Mulyo.
Source: Suara Pembaruan June 08, 2018 00:22 UTC