REPUBLIKA.CO.ID, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan verifikasi faktual sebagai kelanjutan tahapan Pilkada 2020. KPU Kota Surakarta menurunkan 326 petugas verifikator untuk melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan dari calon perseorangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) pada persiapan Pilkada serentak 2020, di Solo, Jateng. “Alat APD itu, akan dibagikan kepada verifikator sebelum mereka turun ke lapangan melaksanakan verifikasi faktual,” katanya. KPU RI sudah memerintahkan jajaran KPU daerah yang tidak memiliki anggaran untuk pengadaan APD tidak melaksanakan tahapan verifikasi faktual. Sehingga, jajaran penyelenggara pilkada sudah dapat melaksanakan verifikasi faktual dengan menggunakan APD.
Source: Republika June 27, 2020 12:33 UTC