KPU Terbitkan Surat Edaran Perbolehkan Penggunaan Stempel untuk Kertas Suara - News Summed Up

KPU Terbitkan Surat Edaran Perbolehkan Penggunaan Stempel untuk Kertas Suara


Yakni dengan menggunakan stempel dalam menuliskan identitas kertas suara. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penggunaan stempel tersebut. “Kami sedang menyusun surat edaran (penggunaan stempel),” ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4). Adapun berdasarkan ketentuannya petugas KPPS harus menuliskan identitas TPS, kelurahan, kecamatan, dan kota, serta nama Ketua TPS di surat suara sebelum digunakan pemilih. Namun, karean jumlahnya begitu banyak, petugas KPPS berinisiatif menggunakan stempel untuk memudahkan pekerjaan mereka.‎


Source: Jawa Pos April 15, 2019 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */