Kaidah Fikih tentang 'Cashback' dari Penggunaan Uang Virtual - News Summed Up

Kaidah Fikih tentang 'Cashback' dari Penggunaan Uang Virtual


Menurut pakar fikih dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Oni Sahroni, promosi berupa cashback itu diperbolehkan dengan syarat-syarat. "Maka cashback diperkenankan dalam Islam dengan syarat bukan modus pinjaman berbunga, dan ada kejelasan harga barang diperjualbelikan," kata Ustaz Oni Sahroni kepada Republika.co.id, Jumat (15/3). Jika cashback diterima oleh si kreditor setelah dia melaksanakan syarat-syarat tertentu yang diajukan si pemberi pinjaman, maka cashback itu menjadi riba. Cashback itu berasal dari dana atau keuntungan yang telah menjadi hak si pemberi cashback. "Dalam fikih, cashback yang dibolehkan tersebut dikategorikan sebagai merelakan sebagian haknya (at-tanazul ‘anil haq) karena alasan marketing dan sejenisnya," jelas dia.


Source: Republika March 15, 2019 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */