TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang melakukan pungutan liar atau pungli di kawasan RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kawasan ini sebelumnya telah ditutup dan hanya diperbolehkan untuk warga RW 02 untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pungli itu dikeluhkan sebagian masyarakat yang berkepentingan untuk melintas di sejumlah jalan lingkungan wilayah itu yang menghubungkan ke jalan utama. Ruas jalan lingkungan yang tertutup untuk umum itu menghubungkan RW 02, RW 03 dan RW 04 menuju Jalan Inspeksi Kalimalang. Karantina wilayah dilakukan oleh warga RW 03 sejak sepekan terakhir dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
Source: Koran Tempo April 13, 2020 13:30 UTC