Setelah tim eksekutor berhasil masuk, seluruh karyawan PT SODC diminta untuk meninggalkan lokasi. Pihak PT SODC, kata Budi, telah mengajukan gugatan atas eksekusi yang dilakukan PN Gresik. Budi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan PT SODC tidak menghalangi eksekusi. Lelaki yang juga merupakan majelis hakim dalam gugatan PT SODC itu mengungkapkan, eksekusi terhadap PT SODC sudah sesuai dengan ketentuan pasal 207 ayat (1). Bayu menambahkan, gugatan mengenai nilai lelang yang dianggap tidak sesuai atau tidak layak oleh pihak PT SODC sudah digelar sebanyak dua kali.
Source: Jawa Pos February 10, 2017 02:15 UTC