Kasus E-KTP, ICW Minta KPK Jerat Aktor Krusial - News Summed Up

Kasus E-KTP, ICW Minta KPK Jerat Aktor Krusial


Tempo/Zara AmeliaTEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk mencari tersangka lain kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). KPK saat ini baru mengantarkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka ke persidangan, yakni Irman dan Sugiharto. "Memang pasti tak mungkin semua (terlibat), tapi paling tidak untuk aktor krusial harusnya bisa dijerat oleh KPK," ujar dia. Adanya pengembalian uang terkait dengan pengadaan e-KTP diakui oleh KPK. Ketua KPK Agus Rahadjo sempat menyebut jumlah uang yang kembali beberapa orang di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak swasta senilai Rp 250 miliar.


Source: Koran Tempo March 11, 2017 07:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */