Mobil minibus yang dikendarai oleh Putri Kalingga Hermawan (PKH), 21, hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, sopir kendaraan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 310 Ayat (4) UULLAJ dan selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” imbuhnya. Meski begitu, saat dilakukan tes urine, Putri dipastikan tidak dalam pengaruh obat-obatan saat mengendara. “Hasil tes urine PKH, hasilnya tidak ditemukan alkohol maupun narkoba,” tegas Fahri.
Source: Jawa Pos October 28, 2019 02:48 UTC