Kasus Pengadaan Al Quran, Fahd Tuding Saksi Ingin Lindungi PriyoKamis, 27 Juli 2017 | 19:06 WIBTersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Fahd menilai Vasko tidak jujur saat bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. Fahd yang menjadi terdakwa dalam sidang itu mengatakan bahwa ada aliran dana yang diterima oleh Priyo. Dalam dakwaan itu jaksa menulis jatah yang diterima Priyo pada pengadaan laboratorium komputer MTS senilai Rp 31,2 miliar, adalah sebesar 1 persen. Baca: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian FeeSaat ditanya mengenai sanggahan Fahd, Vasko mengatakan tetap pada keterangannya semula.
Source: Koran Tempo July 27, 2017 12:00 UTC