Kasus Suap Auditor BPK, Dua Mantan Pejabat Kemdes Divonis 1,5 Tahun - News Summed Up

Kasus Suap Auditor BPK, Dua Mantan Pejabat Kemdes Divonis 1,5 Tahun


Kasus Suap Auditor BPK, Dua Mantan Pejabat Kemdes Divonis 1,5 Tahun[JAKARTA] Dua mantan pejabat Kemdes, Sugito dan Jarot Budi Prabowo, divonis pidana penjara selama 1,5 tahun‎ setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan menyuap dua auditor BPK untuk memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemdes tahun 2016. Sugito selaku Irjen Kemdes dan anak buahnya, Jarot selaku Kabag TU dan Keuangan Inspektorat Kemdes, dinyatakan terbukti menyuap Rp 240 juta dua auditor BPK Ali Sadli dan Rochmadi. Sugito disebut memenuhi permintaan atensi kepada auditor BPK sehingga Jarot menyerahkan Rp 200 juta kepada Ali Sadli kemudian diserahkan kembali Rp 40 juta. Menurut Majelis, pemberian suap tidak lepas dari keinginan Kemdes menerima opini WTP sehingga auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi, yang perkaranya baru masuk persidangan, membantu untuk mewujudkan keinginan Kemdes. Dalam sidang terpisah, terdakwa auditor utama BPK Rochmadi yang didakwa tiga perkara yakni, suap, gratifikasi dan pencucian uang menyampaikan eksepsinya yang pada pokoknya meminta majelis membatalkan surat dakwaan jaksa KPK.


Source: Suara Pembaruan October 25, 2017 23:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */