Jakarta, Beritasatu.com - Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai berbeda dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim (SN). Karena SN telah terikat janji pada pemerintah dalam surat Release and Discharge (R&D) tertanggal 25 Mei 1999 yang diberikan kepadanya. Sedangkan kasus SAT terkait penghapusan utang petambak dan SKL yang tidak melibatkan SN. Saat SAT belum menjadi ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), R&D diberikan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan BPPN pada masa Glenn MS Yusuf. “Semua penyelesaian BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), telah dipenuhi SN berdasarkan MSAA pada 1999.
Source: Suara Pembaruan June 16, 2019 07:07 UTC