JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluhkan banyak pimpinan organisasi masyarakat (ormas), dan partai politik yang mengeluarkan pernyataan pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam pembuatan Undang-Undang. Hal ini menyusuk dikeluarkannya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas dan UU Pemilu. Banyak pihak menganggap pemerintah telah menciderai dan tidak berpihak kepada masyarakat dalam UU tersebut. Sehingga UU tersebut digugat di Mahkamah Konstitusi (MK)"Pemerintah (disebut) membuat UU menyimpang dari konstitusi. Sehingga dia mengaku aneh apabila belum ada keputusan dari MK, namun sudah banyak yang menilai UU tersebut melanggar konstitusi.
Source: Jawa Pos August 03, 2017 06:22 UTC