Kejagung Siap Hadapi Langkah Hukum yang Dilakukan Kubu Djoko Tjandra - News Summed Up

Kejagung Siap Hadapi Langkah Hukum yang Dilakukan Kubu Djoko Tjandra


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengklarifikasi jika pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menempuh halur hukum terkait status penahanan terhadap kliennya. Hari menegaskan, penahana terhadap Djoko Tjandra merupakan eksekusi putusan PK dua tahun penjara. “Perlu kami sampaikan, bahwa setelah tertangkapnya terpidana Djoko Tjandra pada Kamis 30 Juli 2020 kemarin, maka pada Jumat 31 Juli 2020, Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA dalam perkara PK terhadap terpidana Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Oleh karena itu, Hari menegaskan penahanan terhadap Djoko Tjandra merupakan eksekusi putusan MA pada 11 Juni 2009.


Source: Jawa Pos August 04, 2020 09:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */