Kejakgung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan DaratREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020. Leonard mengungkapkan, dalam perkara ini tersangka YAK diyakini telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya. "Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ungkap Leonard. Sementara itu, tersangka NPP diyakini menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH. Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Source: Republika December 11, 2021 01:43 UTC