JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap Dewi Susiana, tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang masih buron untuk menyerahkan diri. Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan status tersangka terhadap Dewi Susiana sejak 22 Juli 2020. ”Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit yang merugikan negara Rp 127 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara di Kupang pada Selasa (4/8). Tim penyidik Kejaksaan NTT yang didukung tim intel Kejaksaan Agung telah menyebar ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka Dewi Susiana. ”Jonas Salean baru selesai menjalani operasi di bagian otak karena ada penyempitan sehingga butuh pemulihan kesehatan sehingga belum bisa memenuhi pangilan penyidik Kejaksaan NTT,” ucap Yanto Ekon.
Source: Jawa Pos August 04, 2020 07:05 UTC