JawaPos.com – Setelah sempat ditunda, akhirnya ada titik terang pada keberlanjutan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam seleksi CPNS formasi tahun 2019. Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, dipaparkan sejumlah rencana pelaksanaan SKB seleksi CPNS formasi tahun 2019. Yakni, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN. Dia mengatakan, instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan harus melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Pada tes SKB nanti, peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius tetap diperbolehkan mengikuti SKB.
Source: Jawa Pos July 19, 2020 07:17 UTC