JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam hal pengelolaan dana peserta yang saat ini mencapai total Rp 320 triliun. Karena besaran dana tersebut, menurut Agus, diperlukan pengawalan serius agar bisa mengelola dana tersebut dengan bersih, akuntabel, dan kredibel. Jadi tidak ada keragu-raguan bagi direksi untuk melaksanakan tugas di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Agus Susanto saat ditemui di Batik Kuring, Jumat (23/2/2018). Dia menambahkan bahwa per Januari 2018 ini total dana peserta yang dikelola instansinya sudah mencapai Rp 320 triliun. "Dalam memberikan perlindungan ini kan ada komponen uang, dana dari masyarakat di mana seluruh dana ini makin besar," ujarnya.
Source: Kompas February 24, 2018 02:37 UTC