JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam kondisi penyebaran virus pandemik Covid-19 ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dimaksimalkan. Pernyataan tersebut merespons para pengusaha dan pekerja harian yang meminta kelonggaran iuran BPJS Kesehatan akibat terdampak virus Covid-19. Hal ini karena pelonggaran BPJS Kesehatan dapat mengurangi beban. Airlangga menyebut, kelonggaran iuran jaminan sosial yang saat ini dibahas oleh pemerintah sebagai stimulus ekonomi di tengah Covid-19 ini, adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, fasilitas yang diberikan BP Jamsostek mencakup Peraturan Pemerintah (PP) yang melingkupi perubahan BP Jamsostek yaitu PP 44, 45, dan 46 tahun 2015.
Source: Jawa Pos April 12, 2020 02:37 UTC