PEKALONGAN, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” kata Arfi di Jakarta, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/1/2020). Baca juga: Tabrakan Bus dengan Kendaraan Berat, 35 Warga Asing Tewas dalam Perjalanan UmrohBerikut daftar 11 PPIU yang dicabut izinnya:1.
Source: Kompas January 10, 2020 12:00 UTC