Kemenag Jelaskan Syarat Jemaah Haji Dapat Dana Manfaat - News Summed Up

Kemenag Jelaskan Syarat Jemaah Haji Dapat Dana Manfaat


Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Humas Kementerian AgamaTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Humas Kementerian Agama (Kemenag) Khoiron Durori menjelaskan soal dana manfaat untuk jemaah haji lantaran ditiadakannya pemberangkatan haji pada tahun ini. Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini. Fachrul berujar keluangan waktu juga tidak pemerintah miliki, andai memaksakan memberangkatkan jemaah haji meski dengan pengurangan kuota. Alasannya berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020.


Source: Koran Tempo June 02, 2020 12:29 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */