Menurut Arrmanatha, putusan IPT tersebut tak dilarang karena merupakan produk demokrasi yang berisi pandangan terhadap peristiwa 1965. Putusan IPT 1965 tersebut merupakan hasil dari persidangan di Den Haag, Belanda, pada November 2015. Kamis, 21 Juli 2016 | 18:21 WIBPara hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menepis jika peristiwa 1965 disebut sebagai genosida. Putusan yang rencananya disodorkan ke Perserikatan Bangsa Bangsa ini menghasilkan beberapa rekomendasi.
Source: Koran Tempo July 21, 2016 11:15 UTC