Fintech ilegal masih menjadi kendala pengembangan fintech syariah. Rektor Institut Tazkia, Murniati Mukhlisin menyampaikan Tazkia mengkajinya melalui Pusat FinTech Syariah Tazkia yang didirikan pada tahun 2017. Seperti, pada bulan ini Asosiasi FinTech Syariah Indonesia akan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Self Regulatory Organization (SRO) yang akan membantu regulator mengembangkan sekaligus mengawasi operasional fintech Syariah. Murniati menyampaikan, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) bersama stakeholder lain saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah yang akan memasukkan peraturan fintech syariah. Seperti dengan menggunakan alat pembayaran syariah, menggunakan jasa fintech syariah untuk menunjang program kerja, memenuhi kebutuhan pegawai dan lainnya.
Source: Republika January 19, 2020 10:30 UTC