Ketua PT Manado Kena OTT KPK, MA Bantah Dirjen Badilum Dicopot[JAKARTA] Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak mencopot Herri Swantoro selaku Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), buntut ditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono oleh KPK, dan pemberlakuan Maklumat Ketua MA No:01 Maklumat/KMA/ IX/ 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan. Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan pelanggaran dari Herri berkaitan dengan kasus yang membelit Sudiwardono. Maklumat Ketua MA mengatur sanksi pemecatan terhadap pimpinan di tingkat MA hingga pimpinan badan peradilan di bawahnya, apabila ditemukan bukti tidak berjalannya proses pengawasan dan pembinaan. "Dia telah memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 9 ayat (2) Perma No 8/2006 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Sedangkan terhadap Sudiwardono, Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA secara resmi telah memberhentikan untuk sementara yang bersangkutan dari selaku hakim dan ketua PT Manado, berdasarkan surat keputusan (SK) No:180/KMA/SK/X/2017 yang telah ditandatangani pimpinan MA.
Source: Suara Pembaruan October 10, 2017 01:18 UTC