Dia diduga telah menyalahgunakan dana bantuan sekolah senilai Rp 250 juta. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang, Bagas Sasongko SH mengatakan, AT tercatat sebagai kepala sekolah tingkat SMK di Kecamatan Cijambe. “Bantuan dana pendidikan tersebut disalurkan melalui Dikdasmen,” jelasnya. “Selama ini tersangka kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, dan membuka perkara dengan terang benderang,” tandasnya. Saat ini, kata Taufik, tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan.
Source: Jawa Pos August 04, 2017 01:59 UTC