Pria yang sudah beristri tersebut tega merusak kegadisan sebut saja Melati (13)-bukan nama sebenarnya- yang merupakan putri rekannya sendiri. AR sendiri mengaku perbuatannya pun dilakukan atas dasar suka sama suka. "Perbuatan, AR didakwa melanggar pasal 81 jo 76 D jo pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sementara, AR mengaku, perbuatannya menodai Melati (13) karena suka sama suka. “Nggak diperkosa, suka sama suka memang dia masih perawan,” sebut AR menjelang persidangannya.
Source: Jawa Pos August 03, 2017 00:45 UTC