Komeng Menuju Senayan, Yuk Ketahui Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI - News Summed Up

Komeng Menuju Senayan, Yuk Ketahui Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI


Terpilihnya Komeng diharapkan tak sekadar untuk menghibur, tetapi juga menjadi suara masyarakat.Nah, kamu sudah tahu belum apa saja tugas dan kewenangan anggota DPD? Adapun, anggota DPD biasa disebut senator.Ada sejumlah tugas DPD. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan undang-undang.Salah satu tugas utama DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Pasal 22D UUD 1945 menyebutkan kewenangan DPD di bidang legislasi, yakni pengajuan RUU tertentu.Dalam pasal tersebut, kewenangan DPD di bidang legislasi yaitu:Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan DPD dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id:DPD harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.Itulah tugas dan wewenang anggota DPD RI.


Source: Media Indonesia February 16, 2024 14:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */