jokotjandrapolri Kompolnas Apresiasi Polri Tindak Jenderal Pembeking Joko Tjandra ( kata)MI/ M Soleh Tjoko TjandraJakarta (Lampost.co) -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Peongky Indarti mengapresiasi keseriusan institusi Polri dalam menindak tegas anggota yang diduga terlibat dalam membantu terdakwa kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. "Meski kasus Joko Tjandra asal mulanya terkait eksekusi putusan MA yang jadi kewenangan Kejaksaan, tapi ternyata menyeret banyak pihak karena diduga menutupi buron," kata Poengky kepada Mediaindonesia.com, Senin, 20 Juli 2020. "Kabareskrim taat menjalankan perintah Kapolri untuk menindak tegas siapa saja yang diduga terlibat, termasuk kawan satu angkatan," ujar Poengky. Prasetijo yang merupakan rekan seangkatan Listyo dicopot karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya karena mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono, kedua jenderal lulusan Akpol angkatan 1988 tersebut dimutasi terkait pelanggaran kode etik ihwal red notice Joko Tjandra.
Source: Media Indonesia July 21, 2020 01:18 UTC