Korupsi E-KTP, Jaksa Tuding Gamawan Terima 4,5 Juta DolllarKamis, 22 Juni 2017 | 17:06 WIBMantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Kamis, 15 Juni 2017. TEMPO/AghniadiTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terbukti kecipratan aliran dana korupsi e-KTP. Jaksa Riniyati Karnasih mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, ada aliran uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta ke Gamawan. Baca bantahan Gamawan Fauzi di sini. Baca juga: Irman dan Sugiharto Dituntut 7 dan 5 TahunSaat bersaksi di pengadilan, Gamawan berkeras membantah tudingan bahwa ia menerima aliran dana korupsi e-KTP.
Source: Koran Tempo June 22, 2017 09:56 UTC