JawaPos.com – Komisi III DPR secara aklamasi memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada terpidana UU ITE Baiq Nuril. “Dari sepuluh fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril,” ujar Aziz. Selanjutnya menurut Aziz, Komisi III DPR akan mengirimkan surat pemberian rekomendasi amnesti Baiq Nuril ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Sehingga nantinya dibacakan hasil dari rapat pleno Komisi III DPR yang telah memberikan rekomendasi terhadap Baiq Nuril. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Source: Jawa Pos July 24, 2019 14:03 UTC