Kuasa Hukum Dahlan Bahas Opsi Ajukan Praperadilan[SURABAYA] Pengacara Dahlan Iskan Pieter Talaway yang dikonfirmasi terpisah tengah malam tadi mengakui, pihaknya menilai ada yang janggal dengan proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim terhadap kliennya. “Kita sedang membahas opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Pieter Talaway sambil menambahkan, bahwa perubahan status dari saksi (09.00-17.00 WIB) menjadi tersangka (pukul 17.30 WIB) di akhir pemeriksaan, disebutkan sebagai cukup aneh dan tidak fair. Kliennya dijerat pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-undang NomoR 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Source: Suara Pembaruan October 28, 2016 00:38 UTC