Kemarin (26/10), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengabulkan gugatan 84 pekerja PT Mitra Garmen Indoraya (Animale), yang dipecat sepihak oleh perusahaan. Mereka pun berhak atas uang kompensasi sebesar Rp 6 miliar. Apalagi setelah majelis hakim pimpinan Made Pasek sempat menskros sidang selama dua jam, karena putusan belum diketik. Setelah bekerja selama 15 tahun, mereka diberhentikan bulan November tahun lalu tanpa alasan jelas. Namun, ketegangan itu berubah menjadi kebahagiaan setelah hakim membacakan putusan.
Source: Jawa Pos October 28, 2016 00:34 UTC