Dia menyebut, dua lembaga itu melanggar undang-undang Polri, undang-undang Intelijen, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan itu disampaikan anggota Tim Hukum 02 Denny Indrayana saat membacakam permohonannnya di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sangat jelas AKP Sulman Azis menyatakan diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf oleh Kapolres Kabupaten Garut,” ucap Denny. Sementara itu, lanjut Denny, terkait ketidaknetralan BIN, terlihat pada hubungan personal antara kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang merupakan partai pengusung Jokowi-Ma’ruf. Tim hukum kubu 02 menyebut, ada indikasi yang tidak wajar pada kehadiran Budi Gunawan dalam HUT PDI Perjuangan.
Source: Jawa Pos June 14, 2019 09:56 UTC