Pengunduran diri itu diduga karena sering diperas oleh oknum penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS). Baca juga: Fakta 64 Kepala SMP Mundur, Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum hingga Disdik Lapor BupatiHal itu diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung. Selain itu, lanjut Taufik, oknum tersebut dengan sengaja mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS. Pengakuan kepala sekolah, mereka diminta uang Rp 65 juta oleh oknum agar masalah dana BOS tidak diganggu," ungkapnya. Baca juga: 64 Kepala SMP Mundur karena Diperas, PGRI Riau Lapor Polisi
Source: Kompas July 19, 2020 07:30 UTC