REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Novel Baswedan tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana. Untuk itu, Maneger meminta polisi tidak memproses laporan Politisi PDIP Dewi Tanjung. Maneger menjelaskan, sesuai mandat LPSK tidak dapat memaksa untuk melindungi karena sifat perlindungan dari LPSK bersifat kesukarelaan dari korban maupun saksi. "Meski demikian LPSK tetap membuka peluang jika pihak Novel mengajukan permohonan dan membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai mandat LPSK," katanya. Maneger menyampaikan, 16 hak yang akan diterima korban atau saksi setelah berada di bawah perlindungan LPSK.
Source: Republika November 08, 2019 23:59 UTC