LPSK: Novel Tak Dapat Dilaporkan ke Polisi Sampai Kasusnya Tuntas - News Summed Up

LPSK: Novel Tak Dapat Dilaporkan ke Polisi Sampai Kasusnya Tuntas


JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Novel Baswedan tidak bisa dilaporkan ke polisi atas tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras terhadapnya. Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Novel dianggap melakukan kebohongan publik terkait penanganan matanya ituDewi menyebut ada hal-hal yang janggal dari penanganan mata Novel Baswedan usai teror penyiraman air keras itu. Dia membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung. Pelapor dalam hal ini Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan.


Source: Jawa Pos November 08, 2019 12:17 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */