Tiga oknum yang diamankan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial VM dan dua orang anggota petugas penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) atau yang sering disebut "pasukan oranye" berinisial AH dan IM. Ia mengatakan, dua oknum anggota pasukan oranye yang diamankan tersebut merupakan koordinator di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kembangan. "Jadi dua oknum ini melakukan pungli lagi pada para PPSU yang mengangkut sampah dari rumah-rumah dengan gerobak tadi. Kemudian, petugas PPSU tersebut harus menyetorkan uang kepada dua petugas PPSU yang jadi koordinator di TPS Kembangan tersebut Rp 500.000 per bulan. (Baca juga: Sejak Dibentuk, Saber Pungli Lakukan 856 OTT)Ia juga menyampaikan, uang hasil pungli itu tak hanya dinikmati dua oknum anggota pasukan oranye tersebut.
Source: Kompas July 05, 2017 15:34 UTC