BEKASI, KOMPAS.com – Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH), mengaku telah mengedit video yang diunggah akun Kaesang. (Baca juga: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Metro)Menurut dia, dalam video Kaesang yang sudah diedit itu, terdapat tulisan-tulisan yang berisikan pendapat hukum sederhana yang menjelaskan adanya enam ujaran kebencian dalam unggahan akun Kaesang. MH melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya. (Baca juga: Ini Ucapan Kaesang yang Dianggap Ujaran Kebencian oleh Pelapor)Akun YouTube Kaesang pun menjadi barang bukti yang diberikan pelapor.
Source: Kompas July 05, 2017 15:33 UTC