Kemenhub menetapkan batas bawah dan batas atas tarif ojek online berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. Dalam aturan yang tengah digodok, regulator bakal memberlakukan pembatasan diskon tarif ojek online. Menurut Budi Setiyadi, rumusan pembatasan diskon tarif ojek online ini sudah dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Kedua aplikator, Grab Indonesia dan Gojek, belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pembatasan diskon tarif ojek online tersebut. Namun begitu, Nila menilai pemberlakuan promo dan diskon tarif ojek online itu tak bisa dilakukan dalam jangka waktu panjang.
Source: Koran Tempo June 12, 2019 06:11 UTC