Liburan ke Bali Tak Mudah, Syaratnya Wajib Swab PCR Negatif Covid-19 - News Summed Up

Liburan ke Bali Tak Mudah, Syaratnya Wajib Swab PCR Negatif Covid-19


Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. “Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12). Lalu anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Aturan Berlaku Untuk Wisatawan MancanegaraProf Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.


Source: Jawa Pos December 20, 2020 08:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */