JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan tidak ada yang keliru terkait regulasi mengenai ekspor benih lobster yang diterbitkan Edhy Prabowo. Aturan ini membolehkan ekspor lobster dalam bentuk benur bening yang sebelumnya dilarang di era Susi Pudjiastuti. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Edhy Prabowo dalam kasus tata niaga ekspor benih lobster. Bahkan, mantan Dubes Indonesia untuk Singapura ini mengapresiasi pencapaian kinerja Edhy Prabowo. Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.
Source: Kompas November 29, 2020 04:41 UTC