REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memerintahkan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug usai dikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat terkait. Pst yang diperoleh Antara, Sabtu, menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug. Dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut. Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia. "Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," kata Oktavian.
Source: Republika August 27, 2016 12:45 UTC