MK Kabulkan Gugatan UU Keistimewaan, Berikut Komentar Sultan HB XRaja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono ke X (dua kiri) menggelar Ngabekten (sungkeman) di Keraton Yogyakarta, Kamis (8/8). Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY digugat sejumlah aktivis perempuan sejak 2016 . Selama ini sejumlah kerabat dan saudara Sultan Hamengku Buwono X di lingkungan keraton tak setuju jika pasal 18 UU Keistimewaan dihapus. Lihat: Pengisian Jabatan Gubernur DIY, DPRD Tolak Akui Sabda RajaPadahal yang berhak ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur sesuai UU Keistimewaan adalah raja keraton bertahta dan raja Puro Pakualaman. Namun Sultan menyatakan keputusan MK yang mengabulkan gugatan pasal 18 itu tak ada hubungannya dengan paugeran keraton.
Source: Koran Tempo August 31, 2017 12:33 UTC