JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah pusat belum berencana menerapkan darurat sipil di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut pemerintah baru sebatas menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/4). Dia menerangkan, darurat sipil sudah diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Bomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan darurat. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan.
Source: Jawa Pos April 01, 2020 03:29 UTC