Menurut dia, pemerintah tidak berhak mencampuri urusan internal partai. Mahfud menjelaskan, sejak era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tidak pernah melarang KLB. “Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Alasannya, itu urusan internal parpol,” imbuh Mahfud. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memahami, risiko yang diterima pemerintah apabila tidak melarang KLB maka bisa dianggap cuci tangan.
Source: Jawa Pos March 06, 2021 06:56 UTC