Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang perkara suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020). Persidangan hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa atas nama mantan Direktur Utama (Dirut) PT INTI, Darman Mappangara. Termasuk masalah utang piutang antara Darman dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (PT AP II), Andra Y Agussalam. "Saya sering curhat sama Pak Andra kalau PT INTI sedang kesulitan untuk membayar gaji dan membayar rekanan PT INTI. "Murni hanya untuk menyelamatkan PT INTI membayar gaji dan rekanan," katanya.
Source: Suara Pembaruan February 10, 2020 15:00 UTC