JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja terkejut dengan tudingan saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis, soal adanya uang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Adnan mengatakan, setelah mencermati pemberitaan, Yulianis menyampaikan keterangan tersebut berdasarkan dari yang ia dengar dari orang lain, bukan kesaksian yang seperti biasa disampaikan Yulianis di pengadilan. (Baca: Mantan Komisioner KPK Dituding Terima Rp 1 Miliar dari Nazaruddin)Yang Adnan tahu, Yulianis biasanya menyampaikan kesaksian tentang catatan keuangannya, menyebut nama, dan memberikan informasi lansung yang ia ketahui. Adnan melanjutkan, di KPK ada mekanisme yang bisa memastikan satu orang komisioner tidak akan dapat mempengaruhi penanganan perkara tertentu. Yulianis sebelumnya mengatakan Adnan menerima uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin.
Source: Kompas July 25, 2017 01:56 UTC