TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah memiliki layanan untuk membantu korban-korban peretasan. Untuk bisa menggunakan jasa penyidik Kominfo, kata Semuel, korban peretasan sebelumnya wajib membuat laporan ke pihaknya. Selain lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Semuel, korban peretasan bisa menggunakan jasa ahli forensik digital dari swasta. Menurut Semuel, peretasan masuk dalam kategori perkara pidana dan sanksinya pun cukup tinggi. Enam serangan itu terdiri dari satu serangan website deface yang menimpa situs Tempo.co, empat akses ilegal, dan satu pengambilan akun.
Source: Koran Tempo August 27, 2020 14:26 UTC