Masyarakat Sipil Kritik Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pasca Bencana Sumatera - News Summed Up

Masyarakat Sipil Kritik Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pasca Bencana Sumatera


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pasca Bencana Sumatera menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Kehutanan. Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, penegakan hukum atas pencabutan izin harus mengedepankan akses informasi dan partisipasi publik. Hingga saat ini, pemerintah dinilai belum membuka secara lengkap Surat Keputusan (SK) pencabutan izin maupun dasar pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Lebih lanjut, Koalisi menilai proses pencabutan izin menunjukkan lemahnya penerapan prinsip due process of law. Pencabutan izin dilakukan tanpa tahapan sanksi administratif berjenjang dan minim transparansi mengenai langkah yang diambil pemerintah sebelum keputusan tersebut ditetapkan.


Source: Republika April 03, 2026 19:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */