Rinciannya, Rp 87,2 triliun merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Rp 107,9 triliun Penanaman Modal Asing (PMA). Ia menyarankan Kemendag terus membuka pangsa pasar baru demi meningkatkan ekspor bersamaan dengan penguatan kapasitas produksi domestik demi menunjang kuantitas ekspor itu. Caranya dengan meningkatkan kapasitas produksi pelaku usaha, khususnya UMKM lewat pemerataan ekonomi. "Kapasitas produksi harus diarahkan 70 persen untuk penuhi kebutuhan dalam negeri, subsitusi impor terutama bidang pangan dan energi," ujarnya. Itulah dilakukan Donald Trump yaitu perkuat kapasitas produksi nasional," jelasnya.
Source: Republika October 26, 2019 01:18 UTC