TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Singapura menyeret 11 warga Indonesia dan dua karyawan Brightoil Petroleum Singapore ke meja hijau, Rabu, 7 Februari 2018, karena dituduh mencuri minyak untuk kapal laut senilai S$ 17.426 atau setara dengan Rp 179 juta. Ilustrasi pencurian minyak di kapal. Keduanya awak kapal dan karyawan suplier minyak dari Brightoil Petroleum. Baca: Singapura Konsumsi BBM Tertinggi di ASEANSaat ini, aparat keamanan Singapura menyita kapal dan sebuah tugboat di Bedok Jetty untuk keperluan penyidikan. Jika warga Indonesia itu terbukti bersalah, mereka bakal dihukum 15 tahun penjara dan denda.
Source: Koran Tempo February 07, 2018 12:00 UTC